1.3.16

12 'Dosa' Pemerintah DKI pada Warga Kalijodo

12 'Dosa' Pemerintah DKI pada Warga Kalijodo
12 'Dosa' Pemerintah DKI pada Warga Kalijodo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan sejumlah data dan fakta-fakta terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Pemerintah DKI Jakarta terhadap penggusuran warga Kalijodo. Penggusuran tersebut direncanakan akan berlangsung esok hari, Senin, 29 Februari 2016.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh LBH Jakarta, mereka menemukan berbagai data dan fakta-fakta mengenai 'pengusiran' warga Kalijodo. LBH Jakarta mengungkapkan melalui surat keterangan tertulis kepada VIVA.co.id, Minggu, 28 Februari 2019.

1. Bahwa di daerah kalijodo terdapat ratusan rumah warga yang telah berdiri sejak puluhan tahun, tempat ibadah (musala, gereja), tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kantor Rukun warga (RW).

2. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga terdapat keterangan tertulis, bahwa warga telah bermukim sejak tahun 1959/1960.

3. Sedikitnya 2269 warga akan mengalami dampak dari penggusuran paksa.

4. Pemerintah tidak pernah melakukan upaya musyawarah kepada warga, tidak pernah menjelaskan tujuan dari penggusuran, tidak pernah memberikan informasi yang transparan tentang riwayat lahan dan kegunaan lahan pasca gusuran.

5. Pemerintah tidak melakukan upaya pendataan secara komprehensif kepada seluruh warga untuk mendapat jumlah kepala keluarga, jumlah balita, anak-anak, remaja, lansia dan perempuan.

6. Pemberian surat peringatan penggusuran dilakukan dengan cara intimidasi dengan melibatkan ratusan gabungan aparat bersenjata (TNI, Polri dan satpol PP) yang berkeliling dipemukiman warga.

7. Pemerintah DKI melakukan tindakan intimidasi melalui aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata dengan cara mendirikan pos penggusuran yang yang didirikan sejak tanggal 20 Februari dan beroperasi selama 24 jam.

8. Pemerintah melakukan pelibatan TNI untuk melakukan proses persiapan penggusuran, berdasarkan undang-undang tugas fungsi pokok TNI adalah pertahanan negara bukan melakukan penggusuran.

9. Terjadi tindakan intimidasi aparat yang mendatangi rumah-rumah warga dan menanyakan kapan akan melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.

10. Pemberian solusi sepihak dengan cara relokasi ke rumah susun sewa adalah tindakan pengusiran tanpa mendengar atau memperhatikan kepentingan warga, tindakan warga untuk pindah kerumah susun dikarenakan atas dasar keterpaksaan ditengah intimidasi yang dilakukan.

11. Kondisi rumah susun sewa yang tidak layak sebab tidak tersedianya air bersih, rumah susun yang belum selesai dibangun, jauh dari tranportasi publik, tempat berkerja.

12. Akibat dari proses penggusuran paksa yang dilakukan warga kehilangan mata pencaharian, kehilangan hubungan sosial.

0 komentar:

Post a Comment