3.8.12

Film Terbaru Cicak VS Buaya Part II


Film Terbaru Cicak VS Buaya Part II


Polri bersikukuh menangani kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri dalam pengadaan simulator kemudi kendaraan bermotor untuk tes kemudi pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Walaupun tiga dari lima tersangka yang ditetapkannya sama dengan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri pun enggan melakukan penyidikan bersama terhadap tersangka-tersangka tersebut.

"Ya kita kembalikan ke masing-masinglah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar ketika ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut dia, KPK seharusnya memenuhi kesepakatan, awal minggu ini. Saat itu, KPK sepakat bahwa Polri yang akan menangani kasus dugaan korupsi tersebut dengan tersangka pejabat pembuat komitmen.

Sampai saat ini kabarnya Mabes Polri tetap bersikukuh menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM yang menyeret beberapa pejabat tinggi Polri. Hal ini tentu menimbulkan beberapa pertanyaan penting yaitu: “Apakah Polri merasa khawatir kalau KPK akan menemukan adanya kasus lain yang berbau korupsi ?”

Sehubungan dengan hal tsb pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menyatakan sbb: “Saya melihat justru ada kekhawatiran di lingkungan Polri kalau ini disidik KPK, mungkin masalah yang lebih luas akan terbongkar” (detik..com:2/8/2012).

PENANGANAN KASUS OLEH POLRI & KPK

Benar atau tidaknya apa yang dikatakan oleh Bambang tsb mari kita lihat sejauhmana penangnan kasus tsb sudah ditangani Polri dan KPK. Dalam penanganan kasus Simulator SIM, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu: Wakorlantas brigjen pol didik purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Dirut PT Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.

Menurut Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, sejak 1 agustus penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan ke 5 tersangka tsb. Bagi pejabat Polri akan di nonaktifkan.

Pemeriksaan yg dilakukan Polri sebatas menyelidiki pengadaan simulator SIM di lingkungan pejabat pembuat komitmen (PPK), tanpa menyentuh Irjren Djoko Susilo. Kita hanya focus di tingkat bawah, kalau ada indikasi lain, bisa saja kemudian ke penanggung jawab atasnya.

Ditanya mengapa Polri menetapkan tersangka yg sama dengan KPK , menurut Boy, semua proses biarkan berjalan. “Jadi joint investigasi KPK & Polri akan tetap berjalan. (Pos Kota:3/8/2012).

Di lain pihak, Ketua KPK Abraham Samad merasa pihaknya sebagai penyidik pertama yg menangani kasus ini. “KPK sudah mengadakan penyelidikan dari awal Januari. Itu artinya KPK lebih awal dibanding dengan instansi lainnya terkait kasus tsb.

KPK telah menetapkan 3 tersangka lagi selain Irjen Djoko Susilo & telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik). Mereka adalah: brigjen pol didik purnomo, dirut pt citra mandiri metalindo abadi, budi santoso, dirut pt teknologi Indonesia sukotjo bambang.

“Kita sudah naikkan (status penyidikan) kasus ini, memamg dalam sprindik ada tersangka2 lainnya. DS dkk” kata Abraham samad.

KASUS INI SEHARUSNYA DITANGANI KPK

Masih menurut Abraham Samad bahwa dalam UU KPK terdapat aturan , jika KPK lebih dulu menyelidiki atau menyidik, maka instansi lain hanya membantu penanganan kasus yg ditangani KPK. “Dalam UU KPK pasal 50 ayat 1,2, dan 3, jelas instansi lain hanya membantu KPK untuk menuntaskan kasus tsb.

Jika Polri juga memahami UU KPK tsb seharusnya mereka bersikap legowo untuk menyerahkan kasus ini untuk ditangani KPK. Lalu mengapa mereka bersikukuh untuk menangani kasus ini dengan dalih joint investigasi ?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah seperti yng dikatakkan oleh pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar yaitu, Polri khawatir kalau masalah yang lebih luas akan terbongkar. Bahkan lebih dari itu sangat mungkin akan menyeret pejabat tinggi Polri selain Irjen Djoko Susilo (mantan Kakorlantas yang sekarang Gubernur Akpol).

Kekhawatiran pihak Polri ini juga dapat dilihat dari penetapan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM yang tidak menetapkan Irjen Djoko Susilo.

Bisakah Polri tetap bersikukuh untuk tetap menangani kasus tsb ? Tampaknya sulit, karena Polri akan terbentur UU KPK seperti telah diuraikan oleh Abraham Samad di atas.

Selain itu menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, kasus simulator SIM sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke KPK. Jika diusut bersama Polri dikhawatirkan terjadi benturan, karena visinya beda. Polisi menangani semua jenis kasus, sedangkan KPK fokusnya kasus korupsi.

Lebih jauh Bambang menambahkan, jika Polri menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke KPK, hal ini akan memperbaiki citra Polri. “Sebetulnya ini adalah peluang yang baik untuk Polisi memperbaiki citranya.” Demikian menurut Bambang.

0 komentar:

Post a Comment